LEBAK, iNewsLebak.id – Pihak Kepolisian Sektor Muncang, Polres Lebak Banten akhir turun tangan terkait pemberitaan dua media online yang menyebut PT PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekaar atau Bank Emok meresahkan masyarakat.
Disebutkan dalam pemberitaan tersebut, banyak suami istri yang bercerai karena merasa tertekan dengan angsuran Mekaar yang meminjamkan uang ke nasabah. Pihak kepolisian diminta menindaklanjuti persoalan tersebut, karena keberadaan Mekaar dianggap mengganggu ketenangan masyarakat.
Polsek Muncang bertindak cepat, menanggapi pemberitaan tersebut personil Polsek Muncang segera melakukan pengecekan kebenaran pemberitaan tersebut ke Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.
Hasil penelusuran, Kapolsek Muncang Iptu Heri Susanto, akhirnya membantah bahwa bahwa tidak ada masyarakat Desa yang bercerai karena merasa resah atau tertekan oleh angsuran yang diberikan PT PNM atau Mekaar.
“Tidak ditemukan seperti apa yang diberitakan, bahkan masyarakat Desa Sindangwangi merasa terbantu secara ekonomi oleh PT PNM Mekaar Muncang,” tegas Kapolsek.
Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Desa Sindangwangi, Ma’rup, bahwa tidak ada warganya yang bercerai akibat terlilit angsuran Mekaar.
“Itu tidak benar dan sampai sekarang masyarakat Desa Sindangwangi setahun ke belakang tidak ada yang bercerai akibat pinjaman Bang Emok atau Bank Mekaar,” kata Ma’rup.
Ditambahkan Kapolsek, PT PNM Mekaar muncang tersebut merupakan perusahaan yang bernaung dibawah BUMN dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120103342169 yang memiliki tujuan mengembangkan koperasi, dan usaha kecil dan menengah.
“Dengan adanya pemberitaan media online tersebut pihak PT PNM Mekaar Muncang merasa tidak senang dan saat ini sedang menunggu pihak kuasa hukum,” tambah Kapolsek.
Editor : Sofi Mahalali