Pemkab Lebak Hapus Pajak Sawah Mulai 2026, Petani Tak Lagi Bayar SPPT
LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan kebijakan pembebasan pajak untuk lahan garapan sawah mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut diumumkan dalam kegiatan Tarawih Keliling yang digelar di Desa Cigembong, Kecamatan Cigemblong.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, Rusito, menyampaikan langsung keputusan tersebut kepada masyarakat yang hadir.
"Mulai tahun 2026 ini, masyarakat tidak lagi dibebani pajak untuk garapan sawah atau SPPT Sawah," ujar Rusito, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan Bupati Lebak sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di wilayah perdesaan. Pemerintah daerah juga merencanakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk seluruh tanah garapan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
Agenda tarawih keliling itu turut dihadiri unsur Inspektorat Daerah, Dinas KominfoSP, Dinas Perikanan, serta Baznas Kabupaten Lebak. Selain menyampaikan kebijakan fiskal, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum penyampaian program pembangunan daerah.
Dalam dialog bersama warga, muncul pertanyaan terkait pentingnya edukasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mencegah penyalahgunaan media sosial. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik DiskominfoSP Lebak, Sehabudin, menyampaikan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola ruang digital.
"Pemkab Lebak saat ini tengah menyusun produk hukum tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak guna memberikan perlindungan regulasi yang lebih kuat di tingkat lokal," katanya.
Selain kebijakan pembebasan pajak, pemerintah daerah juga memaparkan sejumlah program fisik di Kecamatan Cigemblong. Di antaranya bantuan traktor untuk mendukung produktivitas petani serta pelaksanaan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Cigemblong.
Program lainnya meliputi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) domestik di Desa Cikate serta peningkatan jalan kabupaten sepanjang 0,54 kilometer yang menghubungkan Kampung Babakan Cisigluk dan Cinesa di Desa Cigemblong.
Editor : Imam Rachmawan