Tak Dipilih Langsung, 8 Desa di Lebak Gelar Pilkades PAW Lewat Perwakilan RT
LEBAK, iNewsLebak.id – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Lebak akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) pada April 2026. Berbeda dengan pilkades reguler, pemilihan kali ini tidak dilakukan secara langsung oleh masyarakat, melainkan melalui perwakilan dari tiap RT.
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, mengatakan pelaksanaan PAW tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tahapan pelaksanaan dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026.
"Kita sudah dapat restu dari Kemendagri, dan kita sudah mengadakan tahapannya bulan April sampai Mei 2026," katanya, Rabu (18/2/2026).
Delapan desa yang akan melaksanakan PAW yakni Ciruji, Darmasari, Pamubulan, Anggalan, Margajaya, Parungsari, Pagelaran dan Sukatani. Saat ini, desa-desa tersebut masih dijabat oleh penjabat (Pj) kepala desa.
Menurut Alkadri, pelaksanaan PAW dilakukan karena sejumlah kepala desa sebelumnya tidak lagi menjabat akibat berbagai faktor. Dua kepala desa mengundurkan diri, empat meninggal dunia, dan dua lainnya diberhentikan.
"Jadi semuanya ada delapan, itu yang harus di-PAW," ucapnya.
Ia menjelaskan, mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler. Pemilihan tidak dilakukan secara langsung oleh seluruh masyarakat desa, melainkan melalui musyawarah yang diikuti perwakilan dari masing-masing RT.
"Pemilihan oleh perwakilan, bukan langsung masyarakat. Ini perwakilan tiap-tiap RT musyawarah, siapa yang pilih," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menekankan agar penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disiapkan pemerintah daerah dapat meminimalisir potensi perpecahan di masyarakat.
"Intinya tadi kita tekankan di akhir, supaya juklak juknis atau mekanismenya ini, sebisa mungkin tidak terjadi perpecahan," ujarnya.
Editor : iNews Lebak