get app
inews
Aa Text
Read Next : Imlek 2026 Dirayakan di Berbagai Negara, Ini Ragam Tradisi dan Ciri Khasnya

Pemkab Lebak Izinkan Rumah Makan Buka Siang Saat Ramadhan, Ini Syaratnya

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:34 WIB
header img
Ilustrasi, rumah makan di Lebak. (Foto: AI)

LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerbitkan surat seruan selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang memperbolehkan rumah makan tetap buka pada siang hari, namun tidak boleh beroperasi secara terbuka.

Surat seruan tersebut tertuang dalam Nomor B.400/10-Bag.Kesra/II/2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya. Salah satu poin yang diatur adalah operasional rumah makan dan warung nasi selama bulan suci Ramadhan.

Dalam surat itu ditegaskan, pemilik usaha diperbolehkan tetap berjualan pada pagi hingga siang hari, namun diminta tidak menjual secara terbuka. Lapak atau area makan harus ditutup agar tidak terlihat mencolok di ruang publik.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan larangan bagi pelaku usaha untuk berjualan, melainkan bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Kalau buka minimal ditutup pake kain, jangan terlalu bebas. Takutnya ada non Islam yang tidak berpuasa, atau orang Islam yang tengah mengalami gangguan," ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Selain mengatur operasional rumah makan, Pemkab Lebak juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat toleransi selama Ramadan. Umat Islam didorong meningkatkan ibadah seperti salat tarawih, tadarus, pesantren kilat, serta menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, diimbau untuk tidak makan dan minum di tempat umum. Pemilik hotel, penginapan, kafe, serta tempat hiburan seperti biliar, playstation, dan warnet juga diminta menyesuaikan operasionalnya. Masyarakat turut diingatkan agar tidak membakar petasan.

"Harus banyak beribadah. Karena bulan Ramadan adalah kesempatan kita mencari pahala yang sebanyak-banyaknya," pungkasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga suasana Ramadan tetap kondusif serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Editor : iNews Lebak

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut