LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak berencana menggusur rumah salah satu warga miskin yang berdiri bukan di atas lahan milik desa melainkan milik PT KAI.
Menurut rencana, bangunan rumah yang lebih mirip gubug tersebut akan dijadikan akses jalan masuk menuju gedung serba guna dan kantor desa Panyaungan yang akan segera dibangun.
Pemdes telah melayangkan surat Peringatan ke-II kepada pemilik bangunan bernama Agus untuk segera membongkar bangunan. Surat tertanggal 11 Januari 2023 tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Panyaungan Suryana, dengan tembusan Camat, Polsek, Koramil, dan BPD Panyaungan.
Jika pemilik bangunan tak juga membongkar, akan dilakukan langkah penertiban dengan membongkar bangunan, dan segala kerugian yang ditimbulkan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Agus yang menempati lahan tersebut sejak tahun 2013 merasa keberatan jika rumah yang didiaminya hampir 10 tahun lalu itu harus dibongkar. Ia yang tinggal dengan istri dan dua anaknya tersebut tak tahu harus kemana jika tempatnya berteduh harus dibongkar.
Saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023) pagi, Kepala Desa Panyaungan Suryana menjelaskan bahwa sebelumnya pihak desa telah bermusyawarah dengan Agus dan berjanji akan menyiapkan tempat tinggal pengganti.
“Sudah musyawarah sejak pertengahan tahun 2022 lalu, desa akan membangunkan tempat pengganti untuk Agus jika pembangunan gedung serba guna sudah akan dimulai,” jelas Suryana.
Suryana juga menyampaikan, pembangunan gedung serba guna sudah disepakati melalui mekanisme Musdes dan dianggarkan pada tahun 2023 ini.
“Sudah di-Musdeskan, gedung serba guna itu juga akan kami gunakan untuk kantor desa, karena balai desa yang lama sudah kurang layak dan roboh di beberapa bagian,” ujarnya.
Ditanya terkait kepemilikan lahan yang akan digunakan sebagai gedung serba guna, Suryana menjelaskan bahwa itu merupakan lahan hibah dari salah satu tokoh masyarakat Desa Panyaungan.
“Akta hibah dalam proses pembuatan di notaris, saya juga sudah koordinasi dengan Pak Camat,” tutup Suryana.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari pemerintah pusat, badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri, dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah pasal 23 ayat (4) bahwa barang yang diterima dari hibah diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima.
Maka sudah seharusnya Pemerintah Desa Panyaungan menempuh semua mekanisme terkait hibah lahan tersebut. Jangan sampai rencana pembangunan gedung serba guna menjadi permasalahan di kemudian hari.
Editor : Sofi Mahalali