Pemkab Lebak dan PT KAI Teken MoU Penataan Jalur KA Rangkasbitung–Merak

LEBAK,iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi menjalin kerja sama strategis dalam penataan kawasan di sepanjang jalur kereta api Rangkasbitung–Merak. Nota kesepahaman atau MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan.
Penandatanganan dilakukan di atas kereta inspeksi 4 yang dioperasikan sebagai kereta luar biasa (KLB), Selasa (22/7/2025). Kolaborasi ini bertujuan menciptakan kawasan yang aman, tertib, dan terintegrasi di sepanjang lintasan rel kereta api.
Asisten Daerah I Pemkab Lebak, Al Kadri, menjelaskan bahwa kerja sama mencakup pekerjaan umum, keselamatan jalur, utilitas, komersialisasi, hingga penjagaan dan penyertifikatan aset milik KAI.
"Mulai dari pekerjaan umum, utilitas, dan keselamatan jalur kereta api, hingga komersialisasi, penyertifikatan, dan penjagaan aset milik PT KAI,” kata Al Kadri kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa ruang lingkup MoU juga melibatkan pengembangan teknologi informasi, peningkatan kualitas kesehatan dan ekonomi masyarakat, serta pemanfaatan ruang di sekitar jalur KA. Meski demikian, ia menegaskan bahwa MoU ini tidak terkait langsung dengan proyek pembangunan Stasiun Ultimate Rangkasbitung.
“Kesepakatan ini fokus pada penataan dan pengembangan operasional kereta api. Sementara pembangunan stasiun berada di bawah Kemenhub melalui DJKA,” tegasnya.
Yuskal Setiawan menyambut baik langkah sinergi antara Pemkab Lebak dan KAI. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor seperti ini penting untuk mendorong pelayanan transportasi publik yang lebih baik.
“KAI mendukung penuh langkah kolaboratif ini untuk menciptakan kawasan transportasi publik yang tertib, aman, dan terintegrasi. Kami percaya, kerja sama ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan daerah dan kemudahan akses masyarakat,” ujar Yuskal.
Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip tata ruang perkotaan modern yang berbasis transportasi berkelanjutan. Pemanfaatan ruang di sepanjang jalur KA diharapkan mampu mengurangi konflik lahan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.
Penataan ini juga diproyeksikan meningkatkan keselamatan perjalanan KA serta mempercepat proses sertifikasi aset negara. Dengan landasan hukum yang kuat, pengelolaan kawasan rel menjadi lebih efisien dan berdaya guna.
Pemkab Lebak menargetkan implementasi kerja sama dilakukan secara bertahap dengan melibatkan OPD teknis dan jajaran KAI Daop 1. Program prioritas akan difokuskan pada zona rawan pelanggaran dan daerah padat penduduk.
Editor : Imam Rachmawan