Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades di Pandeglang Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Dewan PPP dan Apdesi Lebak Kompak Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jum'at, 20 Januari 2023 | 10:59 WIB
  • author A Riefai
Dewan PPP dan Apdesi Lebak Kompak Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Ilustrasi Kepala desa

LEBAK, iNewsLebak.id - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun perlu dikaji secara obyektif, profesional dan akuntabel.

"Jangan sampai revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 ada kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud," kata anggota DPRD Kabupaten Lebak dalam keterangannya di Lebak, Jumat (20/01/2023).

Dia mengatakan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang rencana masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun itu bukan permintaan masyarakat, namun kehendak para kepala desa.

"Alasan untuk fokus membangun dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades). Itu sangat lucu," katanya.

Karena, ujar dia, membangun desa menggunakan dana desa yang dibahas didalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa dan sampai sekarang semua desa berjalan baik.

Editor: Sofi Mahalali

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut