LEBAK, iNewsLebak.id - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun perlu dikaji secara obyektif, profesional dan akuntabel.
"Jangan sampai revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 ada kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud," kata anggota DPRD Kabupaten Lebak dalam keterangannya di Lebak, Jumat (20/01/2023).
Dia mengatakan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang rencana masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun itu bukan permintaan masyarakat, namun kehendak para kepala desa.
"Alasan untuk fokus membangun dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades). Itu sangat lucu," katanya.
Karena, ujar dia, membangun desa menggunakan dana desa yang dibahas didalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa dan sampai sekarang semua desa berjalan baik.
Editor : Sofi Mahalali