Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebulan Edarkan Sabu, Pemuda di Cikande Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Pengedar Obat Terlarang Tramadol dan Heximer di Lebak Diringkus Polisi

Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:36 WIB
  • author U Suryana
Lagi, Pengedar Obat Terlarang Tramadol dan Heximer di Lebak Diringkus Polisi
Dua pemuda yang menjadi pengedar obat terlarang tanpa izin edar kembali dibekuk jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Dua pemuda yang menjadi pengedar obat terlarang tanpa izin edar kembali dibekuk jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Lebak. 

Pelaku SP (26) dan PH (15) diamankan pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol HCI.

"Kami berhasil mengamankan 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat warna kuning jenis Heximer , dan sejumlah uang tunai hasil penjualan serta HP," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Sabtu (4/2/2023).

Malik mengatakan kedua pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut di wilayah Cipanas. Saat diperiksa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta.

Editor: Sofi Mahalali

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut