get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut HUT ke-73 Humas Polri, Ini yang Dilakukan Polres Lebak Bersama PMI

Lagi, Pengedar Obat Terlarang Tramadol dan Heximer di Lebak Diringkus Polisi

Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:36 WIB
header img
Dua pemuda yang menjadi pengedar obat terlarang tanpa izin edar kembali dibekuk jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Dua pemuda yang menjadi pengedar obat terlarang tanpa izin edar kembali dibekuk jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Lebak

Pelaku SP (26) dan PH (15) diamankan pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol HCI.

"Kami berhasil mengamankan 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat warna kuning jenis Heximer , dan sejumlah uang tunai hasil penjualan serta HP," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Sabtu (4/2/2023).

Malik mengatakan kedua pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut di wilayah Cipanas. Saat diperiksa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta.

Editor : Sofi Mahalali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut