JAKARTA, iNewsLebak.id - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota Negara pada tahun 2024 mendatang.
Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (6//2/2023).
Bambang menjelaskan sambil menunggu turunnya Keppres pihaknya terus menyiapkan infrastruktur di IKN agar layak menjadi Ibu Kota Negara pada tahun tersebut.
"Tugas Badan Otorita IKN mencakup persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan," kata Bambang.
Ia menyebut sejak saat ini pihaknya akan secara bertahap menyiapkan pemindahan termasuk untuk layanan publik.
Merujuk pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta hingga presiden mengeluarkan Keppres pemindahan secara resmi.
Bahkan, soal pemindahan IKN Jokowi pun optimistis upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia bisa digelar disana pada tahun 2024.
Progres pembangunan IKN Nusantara telah berjalan baik. Jokowi meyakini pembangunan akan sesuai jadwal jika pembangunan terus berjalan baik.
"Insya Allah bisa (HUT RI 2024 di IKN), harus optimistis," kata Jokowi melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Editor : Sofi Mahalali