LEBAK, iNewsLebak.id - Dalam Rangka Operasi Keselamatan Maung 2023, Sat Lantas Polres Lebak melakukan penindakan terhadap pengendara pengguna knalpot brong diwilayah Kabupaten Lebak, Jumat, (10/2/23).
Penindakan terhadap pengguna knalpot brong ini berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat terkait kebisingan yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan berkendara.
"Penindakan knalpot brong ini berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa terganggu. Operasi ini dilakukan guna terciptanya kenyamanan dalam berkendara," kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari.
Untuk itu, Kasat Lantas mengimbau kepada warga masyarakat terutama para pengendara kendaraan bermotor roda dua agar tidak lagi menggunakan knalpot brong.
AKP Fiat mengatakan akan menindak tegas pengendara motor yang masih menggunakan knalpot brong sehingga membuat pengendara lain merasa terganggu karena suara kerasnya.
Editor : Sofi Mahalali