SERANG, iNewsLebak.id - Teka-teki terkait mobil siaga milik Desa Cihara, Kabupaten Lebak, Banten yang ditinggal pengemudinya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, akhirnya terjawab.
Ditres Narkoba Polda Banten dalam pers rilisnya, Senin (13/2/2023) mengungkapkan sopir mobil siaga Desa Cihara tersebut terlibat dalam kasus narkoba bersama seorang mahasiswa.
Awalnya, pada Jumat (10/2/2023) anggota Ditres Narkoba Polda Banten menangkap FR, salah seorang mahasiswa di salah satu rumah kosong di Jalan Raya Petir-Serang, Kota Serang, Banten.
Dari tangan FR polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10,24 gram beserta beberapa bong (alat hisap). FR diminta mengambil barang haram tersebut oleh Rusman alias Empet, sopir mobil siaga.
Sedangkan pelaku Rusman alias Empet berangkat dari Desa Cihara, Lebak menuju Kota Serang untuk mengambil paket sabu pesanan tersebut.
Rusman yang datang dari arah Palima ke arah perempatan Boru, Kota Serang menggunakan mobil siaga langsung dihadang petugas di depan kantor partai.
Namun, pelaku Rusman menghindari polisi dengan memundurkan mobil dinas untuk menabrak petugas dan mencoba kabur. Pada saat itu seorang pemotor perempuan paruh baya melintas dan terlindas oleh pelaku.
Walau telah diperingatkan dengan tembakan, kendaraan pelaku tetap saja melaju hingga kembali melindas pemotor perempuan. Polisi langsung menembak ke arah badan kendaraan.
Pelaku Rusman tetap melajukan kendaraan ke arah Pakupatan. Hingga akhirnya petugas menemukan mobil siaga tersebut ditinggal oleh pelaku di semak-semak tepat di Samsat Kota Serang.
Saat ini polisi masih memburu pelaku yang berstatus DPO. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.
Editor : Sofi Mahalali