LEBAK, iNewsLebak.id - Puluhan hektar lahan warga yang tedampak pembangunan Waduk Karian di Lebak, Banten belum mendapat ganti rugi hingga saat ini.
Proyek strategis nasional yang terletak Desa Sindangmuya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak ini, terdapat sekitar 55 hektare lahan yang belum dibayar pihak Kementrian PUPR (BBWSC3).
Lahan tersebut berlokasi di blok Sempur Tiga (Blok Terbang), dengan statusnya kepemilikan sekitar 8,5 hektar-an Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sisanya lahan garapan.
Sekdes Sindangmulya, Arif, menjelaskan pihaknya sudah mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain (BBWSC3.
"Sudah diajukan sejak tahun lalu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau peninjauan ke lokasi," jelas Arif di kantornya, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, lanjut Arif, di lahan yang terdampak pembangunan juga terdapat 600 makam warga yang terletak di blok Cikapas, yang menurut rencana bakal direlokasi.
"Rencananya makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia," tambahnya.
Sementara itu Kepala Desa Sindangmulya, Nani Permana, membenarkan masih terdapat sekitar 55 hektar lahan warga yang belum dibayar pihak Kementrian PUPR (BBWSC3).
Surat pengajuan peninjauan atau pengecekan lahan sudah disampaikan setahun lalu, namun hingga ini belum ada jawaban. Pihaknya mengaku kesulitan untuk menghubungi aparat di BBWSC3.
Waduk Karian jika difungsikan akan "menenggelamkan" sebanyak 11 desa tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.
Ke-11 desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain: Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung.
Dengan adanya Waduk Karian diklaim bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta.
Editor : U Suryana