"Yang saya laporkan 27 orang Panwascam yang rangkap jabatan, beda dengan perkara yang sudah diadukan dan sudah ada putusan DKPP RI," tegas Rijwan.
"Namun yang sudah ada putusan pun sebanyak 9 orang kembali saya adukan karena mereka sampai saat ini masih rangkap jabatan artinya tidak ada tindakan serius dari Bawaslu Lebak terhadap putusan DKPP RI," tambahnya.
Rijwan meminta agar keputusan DKPP dilaksanakan dengan mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya supaya mereka bisa bekerja penuh waktu.
"Adapun ke 9 orang tersebut diantaranya 5 orang TPP, 3 orang guru honor di lingkungan Dindik Banten, dan 1 orang PPPK," tukasnya.
Untuk memperkuat bukti pelaporan, Rijwan mengaku melampirkan sejumlah alat bukti sebagai penguat. Dirinya juga meminta Bawaslu Lebak serius melaksanakan keputusan DKPP.
Editor : U Suryana