LEBAK,iNewsLebak.id – Sebanyak 100 bidang lahan milik warga Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang terdampak pembangunan Waduk Karian hingga saat ini belum mendapat pembayaran ganti rugi.
Kepala Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Nani Permana, sudah melayangkan surat kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman,Cidurian (BBWSC3) terkait hal tersebut.
Dari 100 bidang tersebut, 8 bidang lahan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 92 bidang SPPT, yang seluruhnya masuk dalam area proyek bendungan waduk. Namun hingga kini belum kunjung diukur ulang dan ditetapkan agenda pembayarannya oleh pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sindang Mulya Nani Permana mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, “Kalau BPN tinggal menunggu instruksi pihak balai saja. Karena itu, surat kali kedua kami kayangkan pada pihak BBWSC3 di Serang pada 25 Februari 2023 kemarin,” jelas Nani, Kamis (2/3/2023).
Surat bernomor 800/15/ 2016/DS/ll/2023 dilayanghkan ke pihak BBWSC3, terkait permohonan floating lahan dan pembayaran. Surat pertama, kata Nani, tidak direspon positif pihak BBWSC3.
“Kami berharap surat ini segera di tindak lanjuti oleh pihak balai, terlebih akhir tahun 2023 ini, konon masuk target penggenangan, masyarakat pemilik lahan resah," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) pada BBWSC3, David, saat dihubungi terkait hal ini belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Namun Humas BBWSC3, Suyadi, saat dihubungi, Selasa siang (28/02/2023) menjelaskan bahwa surat pengajuan dari Kepala Desa Sindangmulya sudah diserahkan ke Sekretaris Kepala BBWSC3.
Warga pemilik lahan terdampak pembangunan Waduk Karian berharap pembayaran atas tanah mereka segera direalisasikan, "Tolong disegerakan pembayaran lahan kami," ujar salah satu warga.
Editor : U Suryana