LEBAK, iNewsLebak.id – Lebih dari 5 bulan sejak dilaporkan akhir September 2022 lalu, penanganan kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT ratusan warga Desa Citorek Timur, Lebak, Banten hingga kini belum ada tersangka satu pun yang ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah kepada wartawan, Jumat (3/3/2023) siang. Musa menilai pihak kepolisian lamban dan hanya fokus pada pemeriksaan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saja.
“Berdasarkan SP2HP yang diberikan penyidik kepada kuasa hukum para korban, polisi hanya fokus pada pemeriksaan KPM saja. Harusnya yang Satreskrim memperdalam pemeriksaan terhadap e-warong, SDM PKH, TKSK, hingga Korkab PKH Lebak,” kata Musa.
Tidak ada kewajiban, kata Musa, seuruh KPM penerima Bansos di Desa Citorek Timur yang jumlahnya lebih dari 400 orang diperiksa ataupun digali kebenarannya, “Jangankan 20 orang, satu orang pun korban, polisi wajib melakukan tindakan hukum karena ini bentuk pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin,” tegas politisi PPP ini.
Sementara itu, kuasa hukum warga yang menjadi korban dugaan penggelapan bansos di Desa Citorek Timur, Raden Elang Yayan mengaku kecewa dengan penanganan kasus tersebut. Dari hasil pemberitahuan perkembangan penyidikan, polisi dikatakan Elang baru memeriksa para KPM atau korban.
“Sudah tiga kali saya menerima SP2HP, pertama tanggal 21 November 2022, kemudian 21 Januari 2023, dan terakhir 28 Februari 2023. Isinya tidak jauh berbeda, baru seputar pemeriksaan terhadap responden (KPM), kan aneh,” ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, lambannya pengungkapan kasus ini, tim kuasa hukum akan mengambil upaya lain yakni membuat laporan ke Irwasda Polda Banten dan Bareskrim Polri, “Sangat disayangkan, padahal Saya dengar ini sudah jadi atensi Kemensos dan Bareskrim Polri,” pungkas Yayan.
Sebelumnya, puluhan emak-emak warga Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, ramai-ramai mendatangi Mapolres Lebak. Mereka melapor ke polisi karena bansos yang mereka terima diduga digelapkan selama beberapa tahun.
Editor : U Suryana