"Hingga hari ini, Senin (6/3/2023), surat yang disampaikan ke Kepala BBWSC3 sejak seminggu yang lalu, belum mendapat jawaban. Kami masih tetap bersabar menunggu informasi selanjutnya," kata Kades Sindang Mulya Hj Nani Permana.
Dari areal seluas tersebut, sebanyak 8 (delapan) bidang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 1992, diantaranya milik Cecep, Pardi, Dayat, H Umamah, Emi, H Husen dan H Muna dengan luas 60,825 M2 di Blok Sempur Tiga dan sisanya berstatus tanah garapan.
Sementara itu, Suyadi, Humas BBWSC3 yang dihubungi melalui sambungan selular mengatakan, surat yang disampaikan Pemdes Sindang Mulya tentang permohonan floating dan tindak lanjut pembayaran telah disampaikan kepada Kepala BBWSC3.
"Saya belum mengecek kembali posisi surat atau disposisi surat dari Kepala BBWSC3, karena saya hari ini, Senin (6/3/2023) sedang tugas dinas luar. Mohon tunggu ya," kata Suyadi.
Editor : U Suryana