get app
inews
Aa Text
Read Next : Alam Dirusak Kekeringan Pun Melanda, CSR Sunyi, Pemerintah Cihara Tinggal Diam?

Camat Cihara dan Wanasalam Larang E-Warong Sediakan Paket Sembako : Bansos Wajib Tunai!

Kamis, 09 Maret 2023 | 07:09 WIB
header img
Camat Cihara dan Wanasalam larang e-warong sediakan paket sembako / Foto : MNC

LEBAK, iNewsLebak.id – Camat Cihara dan Wanasalam, Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh Kepala Desa, dan e-warong untuk tidak menyediakan atau membuat paket sembako pada penyaluran bantuan sosial (bansos).

Hal ini sebagai tindak lanjut surat Menteri Sosial RI Nomor : S- 171/MS.00.01/2/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang memuat tentang mekanisme penyaluran bansos program sembako tahun anggaran 2023 tidak melalui e-warong, dan KPM akan menerima bansos program sembako dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening KPM.

Surat Edaran Camat Cihara diterbitkan tanggal 8 Maret 2023 dengan Nomor : 510/45-Ekbangsos, sedangkan Surat Edaran Camat Wanasalam terbit tanggal 7 Maret 2023 dengan Nomor : 460/90-Kec/2023.

Dalam surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh kepala desa, Camat menekankan 3 poin yang berisi hal berikut :

1. Mengindahkan surat Menteri Sosial RI Nomor : S-171/MS.00.01/2/2023 2023 Tanggal 24 Februari 2023 Hal Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako

2. Melarang bila ada oknum yang menggiring KPM untuk bertransaksi Bantuan Sosial Program Sembako ke e-warong

3. E-warong tidak menyediakan/membuat paket sembako pada pelayanan KPM dalam belanja sembako

Camat dirasa perlu memberikan imbauan kepada seluruh kepala desa dan e-warong, selain selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, hal tersebut juga sebagai early warning system bagi pihak-pihak yang berpotensi melanggar kebijakan Kemensos tersebut.

Bukan tanpa alasan, dalam rapat kerja bersama Menteri Sosial pada tanggal 6 Februari 2023 dengan Komisi VIII DPR RI, terbit rekomendasi terkait evaluasi e-warong, yang pada faktanya menjadi ‘bancakan' oknum-oknum yang memanfaatkan dana bantuan untuk KPM.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut