LEBAK, iNewsLebak.id – Camat Cihara dan Wanasalam, Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh Kepala Desa, dan e-warong untuk tidak menyediakan atau membuat paket sembako pada penyaluran bantuan sosial (bansos).
Hal ini sebagai tindak lanjut surat Menteri Sosial RI Nomor : S- 171/MS.00.01/2/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang memuat tentang mekanisme penyaluran bansos program sembako tahun anggaran 2023 tidak melalui e-warong, dan KPM akan menerima bansos program sembako dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening KPM.
Surat Edaran Camat Cihara diterbitkan tanggal 8 Maret 2023 dengan Nomor : 510/45-Ekbangsos, sedangkan Surat Edaran Camat Wanasalam terbit tanggal 7 Maret 2023 dengan Nomor : 460/90-Kec/2023.
Dalam surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh kepala desa, Camat menekankan 3 poin yang berisi hal berikut :
1. Mengindahkan surat Menteri Sosial RI Nomor : S-171/MS.00.01/2/2023 2023 Tanggal 24 Februari 2023 Hal Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako
2. Melarang bila ada oknum yang menggiring KPM untuk bertransaksi Bantuan Sosial Program Sembako ke e-warong
3. E-warong tidak menyediakan/membuat paket sembako pada pelayanan KPM dalam belanja sembako
Camat dirasa perlu memberikan imbauan kepada seluruh kepala desa dan e-warong, selain selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, hal tersebut juga sebagai early warning system bagi pihak-pihak yang berpotensi melanggar kebijakan Kemensos tersebut.
Bukan tanpa alasan, dalam rapat kerja bersama Menteri Sosial pada tanggal 6 Februari 2023 dengan Komisi VIII DPR RI, terbit rekomendasi terkait evaluasi e-warong, yang pada faktanya menjadi ‘bancakan' oknum-oknum yang memanfaatkan dana bantuan untuk KPM.
Editor : U Suryana