LEBAK, iNewsLebak.id – Anggota DPRD Banten Asep Awaludin (Asep AW) mengimbau Pemerintah Kabupaten Lebak tak beri ‘karpet merah’ bagi PT Malingping Indah Internasional dalam pegurusan izin mendirikan tambak udang di Wanasalam.
Hal ini diingatkan Asep, mengingat dari 119,5 hektar lahan yang diajukan HGU-nya untuk tambak udang oleh PT MII, masih terdapat sedikitnya 52 hektar lahan garapan warga Desa Sukatani yang sudah mereka garap sejak tahun 1970-an.
“Pemkab Lebak jangan beri karpet merah, saya mendengar sudah ada rapat dua kali antara Pemkab Lebak dengan PT MII dalam rangka mengurus izin PKKPR. Undangan dari Pak Sekda yang hadir berbagai stakeholder terkait,” ucap Asep, Jumat (24/1/2025).
Karena menurut Asep, salah satu syarat dalam pengajuan PKKPR adalah dengan melampirkan bukti kepemilikan lahan. “Bagaimana bisa, untuk sertifikat HGU saja masih dalam proses. Belum lagi masih ada sengketa lahan dengan warga,” tegasnya.
Legislator Partai NasDem ini mendesak Pemkab Lebak jangan tutup mata dan hadir hadir membela masyarakatnya. Karena salah satu prioritas program pemerintahan Prabowo – Gibran adalah ketahanan pangan dan perluasan lahan pertanian.
Editor : Lazarus Sandy