Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten Dilaporkan ke BK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Advertisement . Scroll to see content

PT MII Ajukan Izin Tambak Udang 119,5 Hektar, Asep AW : Pemkab Jangan Tutup Mata, Ada Lahan Petani

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB
  • author Sandy
PT MII Ajukan Izin Tambak Udang 119,5 Hektar, Asep AW : Pemkab Jangan Tutup Mata, Ada Lahan Petani
Kolase Asep AW dan ilustrasi tambak udang / Foto : iNews.id

Ironisnya, PT MII ternyata juga memegang Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1994 dan tidak difungsikan sesuai peruntukannya. Hanya pada tahun 2023 akhir, PT MII mendirikan beberapa vila di lahan HGB tersebut.

Bahkan diatas lahan HGB tersebut ada 52 hektar lahan garapan warga setempat, yang juga tidak tahu terbit HGB diatas lahan mereka pada tahun 1994. Warga baru mengetahui pada saat vila dibangun.

Berdasarkan keterangan pihak PT MII, warga telah melepaskan hak garap kepada PT MII dan diberikan kompensasi pada tahun 1994. Namun dari pengakuan saksi yang masih hidup, yang namanya tercantum dalam surat pelepasan hak, mereka tak pernah menandatangangi surat tersebut dan menerima kompensasi apapun.

Editor: Lazarus Sandy

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut