LEBAK, iNewsLebak.id – Anggota DPRD Banten Asep Awaludin (Asep AW) mengimbau Pemerintah Kabupaten Lebak tak beri ‘karpet merah’ bagi PT Malingping Indah Internasional dalam pegurusan izin mendirikan tambak udang di Wanasalam.
Hal ini diingatkan Asep, mengingat dari 119,5 hektar lahan yang diajukan HGU-nya untuk tambak udang oleh PT MII, masih terdapat sedikitnya 52 hektar lahan garapan warga Desa Sukatani yang sudah mereka garap sejak tahun 1970-an.
“Pemkab Lebak jangan beri karpet merah, saya mendengar sudah ada rapat dua kali antara Pemkab Lebak dengan PT MII dalam rangka mengurus izin PKKPR. Undangan dari Pak Sekda yang hadir berbagai stakeholder terkait,” ucap Asep, Jumat (24/1/2025).
Karena menurut Asep, salah satu syarat dalam pengajuan PKKPR adalah dengan melampirkan bukti kepemilikan lahan. “Bagaimana bisa, untuk sertifikat HGU saja masih dalam proses. Belum lagi masih ada sengketa lahan dengan warga,” tegasnya.
Legislator Partai NasDem ini mendesak Pemkab Lebak jangan tutup mata dan hadir hadir membela masyarakatnya. Karena salah satu prioritas program pemerintahan Prabowo – Gibran adalah ketahanan pangan dan perluasan lahan pertanian.
“Jangan tutup mata dan harus hadir membela kepentingan masyarakat yang mereka bertani sudah puluhan tahun di tempat itu hanya untuk makan bukan untuk menumpuk kekayaan,” tegas Asep AW.
Asep meminta Negara harus betul-betul memperjuangkan kepentingan rakyat kecil, luasnya lahan di Lebak sangat ironis dengan banyaknya petani yang masih bertani tidak memiliki lahan sendiri.
“Malah pemerintah memberikan lahan-lahan dalam bentuk HGU/HGB kepada pengusaha yang tidak jelas, kenapa tidak memperhatikan orang kecil yang bodoh tidak faham bagaimana caranya mendapatkan lahan,” sambungnya.
Kata Dia, ketahanan pangan tidak akan tercapai kalau pemerintah tidak memperhatikan para petani, “Saya pernah turun kesana, mereka ini petani yang haya mengandalkan hidupnya hanya dari hasil pertanian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Petani tanpa lahan apa daya mereka?,” ungkap Asep AW.
Sebagaimana diketahui, PT MII dikabarkan tengah mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kementerian ATR / BPN seluas 119,5 hektar yang rencananya akan dibangun tambak udang.
Ironisnya, PT MII ternyata juga memegang Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1994 dan tidak difungsikan sesuai peruntukannya. Hanya pada tahun 2023 akhir, PT MII mendirikan beberapa vila di lahan HGB tersebut.
Bahkan diatas lahan HGB tersebut ada 52 hektar lahan garapan warga setempat, yang juga tidak tahu terbit HGB diatas lahan mereka pada tahun 1994. Warga baru mengetahui pada saat vila dibangun.
Berdasarkan keterangan pihak PT MII, warga telah melepaskan hak garap kepada PT MII dan diberikan kompensasi pada tahun 1994. Namun dari pengakuan saksi yang masih hidup, yang namanya tercantum dalam surat pelepasan hak, mereka tak pernah menandatangangi surat tersebut dan menerima kompensasi apapun.
Editor : Lazarus Sandy