Perusahaan Sawit Laporkan Petani ke Polres Lebak, DPRD Banten Angkat Bicara

LEBAK, iNewsLebak.id - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Banjarsari telah melaporkan sejumlah petani Sawit Plasma Banten ke Polres Lebak. Laporan ini terkait dugaan pengerusakan yang dilakukan para petani saat beraudiensi dengan pihak PKS. Audiensi tersebut bertujuan untuk meminta ganti rugi atas dugaan pengurangan timbangan.
Menanggapi situasi ini, anggota DPRD Banten, Musa Waliansyah menyayangkan langkah perusahaan kelapa sawit yang melaporkan para petani ke Polres Lebak.
"Saya sangat menyayangkan perusahaan melaporkan petani, padahal mereka cuma meminta hak nya. Tambah lagi menyampaikan pendapat dimuka umum itu sudah ada aturannya dan diperbolehkan," ujarnya kepada awak media pada Senin (19/05/2025).
Anggota DPRD Lebak tersebut berpendapat bahwa apa yang dilakukan para petani adalah hal wajar, terutama jika perusahaan tidak memenuhi janjinya.
"Tapi wajar kalau petani melaporkan perusahaan ke Polres, karena perusahan tidak menepati janjinya. Apakah masyarakat salah? Bagi saya tidak," ujar politisi PPP tersebut.
Dirinya juga menyayangkan sikap Polres Lebak yang langsung menerima laporan tersebut.
"Nah, Polres Lebak seharusnya menolak laporan itu, karena masuk pekarangan tanpa izin itu mengada-ada. Yang ada nantinya membuka ruang konflik malah antara perusahaan dengan petani," lanjut Musa.
Musa menegaskan, jika petani yang sedang diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan seperti memasuki pekarangan tanpa izin, ia akan membawa kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Jangan-jangan penyidiknya harus diperiksa, masa orang menyampaikan hak di pekarangan tanpa izin ditersangkakan," ujarnya.
Jika perusahaan tetap abai terhadap tuntutan petani, Musa mengaku akan berada di garis depan membela mereka.
Editor : Imam Rachmawan