LEBAK, iNewsLebak.id - Tak henti-hentinya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Belum lama ini Sat Resnarkoba Polres Lebak mengamankan Pelaku RY (26) warga Kelurahan MC Timur Kecamatan Rangkasbitung pada Senin (27/2/2023) pukul 20.00 WIB di depan ruko Pasar Rangkasbitung.
"Dari pelaku RY Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kantong plastik bekas warna hitam, 31 butir obat merk Tramadol HCI, 92 obat merk Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp360 ribu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Minggu (12/3/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Lebak Polda Banten dibawah Kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan melalui Program Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.
"Terakhir kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Lebak," tukasnya.
Editor : U Suryana