get app
inews
Aa Read Next : SURPRISE! Menteri Nadiem Jadi Pembina Upacara HUT RI ke-79 di SMA 1 Rangkasbitung

Edarkan Obat Terlarang, 2 Pemuda Warga Empang Rangkasbitung Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:05 WIB
header img
Edarkan obat terlarang, 2 Pemuda warga Empang Rangkasbitung ditangkap Polisi / Foto : Polres Lebak

"Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian dan kebanyakan obat tersebut disalahgunakan di kalangan remaja" terang Malik. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut