get app
inews
Aa Read Next : Listrik Dicuri untuk Nambang Batu Bara, PLN Pun 'Gerah' Razia Rutin Bakal Digelar di Lebak Selatan

Belasan Tambak Udang di Lebak Selatan Belum Kantongi Izin PKKPRL, Sanksi Tegas Menanti!

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:27 WIB
header img
Perusahaan tambak udang / Foto : MNC

LEBAK, iNewsLebak.id - Dari belasan perusahaan tambak udang di Kabupaten Lebak, Banten yang beroperasi di wilayah Lebak selatan ternyata baru satu perusahaan yang sudah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Hal ini disampaikan oleh salah satu aktivis Lebak selatan yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Banten, A Riefai SH, saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Malingping, Lebak. 

"Data hasil permintaan informasi ke PPID, dari 13 perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Lebak selatan, hanya satu yang izin PKKPRL-nya sudah ada, yaitu PT Royal Gihon Samudera," ujarnya. 

Menurut Riefai, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa segala kegiatan yang menggunakan ruang laut itu wajib memiliki izin PKKPRL. 

"Perusahaan tambak udang di Baksel ini jelas memanfaatkan dan menggunakan ruang laut, karena memasang instalasi ke perairan laut. Tapi masih banyak yang mengabaikan," tegas Riefai. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut