get app
inews
Aa Read Next : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Bayah Wilayah Hukum Polres Lebak

Edarkan Ganja di Bulan Ramadhan, Pemuda Asal Desa Karangkamulyan Cihara Dibekuk Polisi

Kamis, 20 April 2023 | 05:48 WIB
header img
Pelaku WW (40) warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut