LEBAK, iNewsLebak.id – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping, Lebak, Banten tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagelaran, senilai Rp345 juta.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, pada Selasa (30/5), pemanggilan beberapa saksi telah dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pungli tersebut.
“Kami telah memanggil beberapa pihak, diantaranya Ibu Kepala Desa berinisial H, suami dari Kades bernisial Y, Ketua BPD berinisial AM, pihak tambak berinisial HF, dan pihak lain yang ada kaitannya,” terang Sugiar.
Kapolsek juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pungli tersebut.
“Minggu-minggu ini bakal dilakukan gelar perkara. Nanti hasilnya akan kami laporkan ke Polres Lebak, karena perkara ini kan ranahnya Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kepala Desa Pagelaran diduga meminta sejumlah uang kepada pelaksana pembebasan lahan tambak udang PT. RGS yang berlokasi di Desa Pagelaran, berdalih sebagai success fee pembebasan lahan.
Success fee tersebut sebesar Rp1500/meter persegi, dari total sekitar 23 hektar lahan tambak yang dibebaskan. Jika ditotal, maka jumlah tersebut mencapai angka Rp345 juta, dan seluruhnya telah diterima oleh Kepala Desa.
Kades Pagelaran Bersikukuh Success Fee Adalah Hak Pribadi Kades
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Desa Pagelaran bersikukuh, bahwa success fee yang dimaksud merupakan hak pribadi Kepala Desa.
“Ya itu hak saya selaku pribadi,” jelasnya, pada Sabtu (6/5).
Namun, ditanya soal legal standing atau rujukan terkait success fee tersebut, Kades mengaku tidak ada.
Polisi Mulai Mendalami Kasus Dugaan Pungli
Pengusutan kasus dugaan pungli oleh polisi, bermula usai aksi demonstrasi warga Desa Pagelaran yang digelar pada Jumat (5/5) di tambak udang PT RGS. Dalam tuntutannya, ratusan massa aksi menuntut pihak tambak mengakomodir tenaga kerja lokal.
Namun sangat disayangkan, pada saat audiensi antara perwakilan warga dengan PT RGS, mengerucut pada permintaan sejumlah uang yang dianggap sebagai success fee Kades yang belum dibayarkan seluruhnya. Pada saat audiensi, pihak tambak menstransfer uang senilai Rp70 juta ke rekening Kepala Desa.
Ramainya pemberitaan, dan banyaknya pertanyaan dari warga terkait hal tersebut, polisi bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan beberapa pihak dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ditambahkan penyidik, barang bukti berupa bukti transfer sejumlah uang dan foto penyerahan uang telah dikumpulkan untuk memperkuat dugaan pungli tersebut.
Editor : U Suryana