get app
inews
Aa Read Next : Dituding Gelapkan Dana BLT Warga Miskin, Pj Kades Ciruji Bakal Dilaporkan ke APH

Kadesnya Dituding Lakukan Pungli Pembebasan Lahan Tambak Udang, Warga Pagelaran Bereaksi!

Kamis, 01 Juni 2023 | 19:34 WIB
header img
Ilustrasi Kepala Desa / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id Kepala Desa Pagelaran berinisial H, di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten tengah jadi sorotan masyarakat dan media massa.

Pasalnya, kades yang telah menjabat dua periode ini tengah tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembebasan lahan tambak udang.

PT RGS sebagai pengelola tambak yang berlokasi di Desa Pagelaran disinyalir dimintai sejumlah uang berdalih success fee pembebasan lahan seluas 23 hektare.

Awalnya sang Kades meminta success fee sebesar Rp5 ribu per meter, hingga akhirnya menjadi Rp1500 per meter persegi.

Penanggung jawab pembebasan lahan, HF, dalam keterangannya kepada iNewsLebak menjelaskan bahwa ia telah menyerahkan uang sejumlah Rp345 juta secara bertahap kepada Kepala Desa.

“Totalnya sekitar Rp345 juta, dan seluruhnya telah diterima oleh kepala desa atau yang mewakili beliau. Catatan dan bukti transfer juga ada, yang cash juga ada dokumentasi fotonya,” terang HF.

HF menjelaskan, success fee tersebut diberikan oleh manajemen kepada desa secara kelembagaan, yang diharapkan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan desa Pagelaran.

Namun, pada faktanya, Kades Pagelaran dalam beberapa kali kesempatan mengaku bahwa success fee yang diberikan merupakan hak pribadi sebagai kepala desa, dengan alasan kerja sama usaha pembebasan lahan tambak.

Hingga akhirnya muncul kegaduhan di tengah masyarakat, aparat penegak hukum (APH) langsung bertindak cepat dengan memanggil Kepala Desa, BPD, dan pihak tambak untuk dilakukan klarifikasi, terkait adanya unsur pungutan liar atau pungli.

Tak hanya pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, berdasarkan informasi yang diperoleh, juga telah memanggil dan meminta keterangan awal terhadap beberapa pihak terkait dugaan pungli tersebut.

Menanggapi hal itu, beragam reaksi dan komentar warga desa Pagelaran bermunculan atas peristiwa hukum yang tengah berjalan. Mereka mendesak APH bisa membuka seterang-terangnya apa yang ditudingkan kepada kepala desa Pagelaran.  

“Harus diselidiki kebenarannya, kami serahkan kepada pihak berwajib benar atau tidaknya hal tersebut,” ungkap salah satu warga berinisial EP.

Senada dengan EP, warga lain juga meminta APH mengungkap fakta sebenarnya, “Harus dibuka dan diungkap benar atau tidaknya, kalau tidak ada fakta seperti itu mana mungkin ada berita. Jadi ini harus diungkap fakta sebenarnya, kemana uangnya,” tegas warga berinisial US.

"Jangan mentang-mentang kepala desa, jabatan disalahgunakan atau sewenang-wenang mengaku itu haknya, padahal mungkin itu hak desa untuk pembangunan, kan ada aturannya,” pungkas warga lain berinisial UN.

Terpisah, dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi iNewsLebak beberapa waktu lalu, Kades Pagelaran menjelaskan bahwa uang yang diterimanya tersebut merupakan hak pribadi selaku Kades. 

“Ya itu hak saya selaku pribadi,” jelasnya, pada Sabtu (6/5).

Ditanya soal legal standing atau rujukan yang menjadi landasan penerimaan uang tersebut, Kades perempuan ini mengaku tidak ada.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut