LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menangani kasus dugaan pungli sebesar Rp345 juta tersebut, yang dilakukan oleh oknum Kades berinisial H dan suaminya Y.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamamad Nur Indramaharvira, dalam keterangan tertulisnya kepada tim iNewsLebak, Senin (5/6) sore.
“Terkait dengan dugaan pungli oleh oknum di Desa Pagelaran akan ditangani oleh Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Lebak,” terang Andi.
Hal ini tentunya menjawab beragam sorotan bahwa penanganan kasus tersebut tumpang tindih antara pihak kepolisian dan kejaksaan.
Dalam keterangan sebelumnya, Andi menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Lebak.
Kades Pagelaran diduga meminta sejumlah uang kepada pelaksana pembebasan lahan tambak udang PT RGS yang berlokasi di Desa Pagelaran, berdalih sebagai success fee pembebasan lahan.
Success fee tersebut sebesar Rp1500/meter persegi, dari total sekitar 23 hektar lahan tambak yang dibebaskan. Jika ditotal, maka jumlah tersebut mencapai angka Rp345 juta, dan seluruhnya telah diterima oleh Kades dan suami.
Editor : U Suryana