LEBAK, iNewsLebak.id - Sejumlah warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggerebek warung penjual obat-obat tanpa ijin edar berupa tramadol dan eksimer yang dijual bebas.
Penjual obat-obat tanpa ijin edar tersebut yaitu warga asal Aceh berinisial Rmd, beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bayah didampingi oleh Kepala Desa Bayah Barat dan anggota Satpol PP Bayah, Jum'at (16/6/2023) malam.
"Betul, warga Desa Bayah Barat sekira pukul 19.37 WIB telah menggerebek warung penjual obat-obat terlarang," kata Kepala Desa Bayah Barat, Usep Suhendar, Jum'at (16/6/2023) malam.
Usep juga mengungkapkan, setelah warga menggerebek dan melaporkan kejadian tersebut kepadanya, ia bersama anggota Satpol PP Kecamatan Bayah mendampingi beberapa warga membawa terduga pelaku penjual obat-obatan tanpa ijin edar dengan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Bayah dan diterima oleh anggota yang sedang piket.
Usep berharap ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian terhadap pelaku yang sudah meracuni warganya dengan mengkonsumsi obat-obat tanpa ijin edar.
Editor : U Suryana