Selain menemukan bantuan PIP fiktif yang diduga digelapkan oknum operator dan kepala sekolah di semua tingkatan, Musa juga mengaku mendapatkan informasi bahwa adanya praktek 'belah semangka'.
"Antara pihak sekolah dengan oknum yang mengatas namakan utusan aspirator oknum anggota DPR RI. Sehingga siswa yang seharusnya menerima hanya gigit jari, kalau toh ada yang menerima tidak utuh rata-rata 40% dari nilai bantuan yang seharusnya diterima," lanjut Musa.
Praktek pungli di lingkungan sekolah dengan melibatkan siswa sangat miris karena secara tidak langsung siswa dididik tidak jujur atau mengetahui ketidak jujuran yang dilakukan oknum guru.
"Bahkan seolah-olah siswa harus mengetahui praktek pungli, ini sangat bahaya karena para pelajar adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya tidak dilibatkan dalam lingkaran koruptif," kata Musa.
Menyikapi ini, Musa mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi KPK. Ia menyebut ada potensi kerugian negara hingga diatas Rp10 miliar dalam kasus ini di lingkup provinsi Banten.
Editor : U Suryana