Penggelapan Uang: Mantan Manajer KSP Mitra Dhuafa di Lebak Diringkus Polisi

LEBAK, iNewsLebak.id - AH, mantan Manajer Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa yang berlokasi di Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi di tempat persembunyiannya. AH berhasil ditangkap oleh Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (22/05/2025) di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Sudah ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (23/05).
Penangkapan AH dilakukan setelah adanya laporan mengenai tindakannya membawa kabur uang anggota sejumlah Rp 895 juta.
Dian juga menyampaikan bahwa kasus penggelapan uang anggota koperasi ini terungkap setelah dilakukan audit internal oleh pihak koperasi.
"Cara kerja pelaku adalah dengan memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif," ujar Dian.
Uang pinjaman yang diperoleh AH dengan memanfaatkan jabatannya dan data anggota digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pribadi dan sehari-hari.
Atas perbuatannya ini, AH kini ditahan di Rutan Mapolda Banten setelah penangkapannya untuk menjalani proses hukum.
"Setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat, tidak ada ruang bagi pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, AH terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun, sesuai jeratan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Editor : Imam Rachmawan