get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Penganiayaan dengan Sajam di Desa Rahong, Polisi : Korban dan Pelaku Sepakat RJ

Dua Orang Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Rangkasbitung Diringkus Polisi

Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:46 WIB
header img
Dua orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Rangkasbitung diringkus Polisi / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Gerak cepat kurang dari 2 X 24 jam Team Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung meringkus 2 orang pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis, yang terjadi di wilayah Hukum Polres Lebak, Selasa (08/08/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono.SIK, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, mengatakan, pada tanggal 05 Agustus 2023 Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung menerima laporan dari korban yang berinisial (ER) warga Kecamatan Rangkasbitung, tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis, menggunakan mata uang asing berupa Rubel Rusia.

Kejadian tersebut sangat meresahkan warga Kabupaten Lebak, sehingga menjadi perhatian khususnya Kapolres Lebak, karena kejadian seperti itu kerap berulang kal terjadi di wilayah hukum Polres Lebak.

"Tentu dengan adanya atensi dari Kapolres Lebak AKBP Suyono.S.I.K, maka kami, memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal,S.E.,S.H, beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dengan modus hipnotis, untuk meringkus para pelaku," ujarnya.

Lanjut Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, sesaat setelah perintah Kapolres Lebak AKBP Suyono S.I.K, turun, Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal,S.E.,S.H, langsung bergerak melakukan penyelidikan, dalam waktu kurang dari 2x24 jam para pelaku berhasil kita ringkus dan kita amankan di Mapolsek Rangkasbitung, beserta barang buktinya.

"Adapun para pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung di daerah Kota Tangerang sebagai berikut; 1, inisal (RR), 2, inisial (F) dan 1 orang lagi terduga pelaku dengan inisial (SD) jenis kelamin perempuan masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung," terangnya.

Kata AKP Pipih, barang bukti yang kita amankan sebagai berikut yaitu, 1 unit kendaraan R 4 Merk Toyota Avanza warna hitam metalic Tahun 2017, No mesin 1 NRF228933, No rangka MHKMSEB2JHK003899, mata uang asing Rubel Rusia, 4 empat ikat uang mainan pecahan Rp100.000,- senilai 10 juta per-ikat, 1 ikat uang mainan pecahan RP50.000,- senilai 5 juta, baju, celana yang digunakan pelaku RR, pada saat melakukan tindak pidana penipuan, 4 buah Id Card palsu, kartu nama warna coklat bertulisan ESCO Drill Oil Co Ltd.

Selain itu diamankan pula; 1 buah kunci kontak R4 mobil dengan logo 'Toyota', 1 lembar STNK kendaraan R4 mobil merk Toyota Avanza Nopol B 1878 COJ, warna hitam metalic Tahun 2017 No Rangka: MHKMSEB2JHK003899 Nosin : 1NRF228933 a.n Taufan Rahardjo alamat Pondok Arum Blok G-3 No.07, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Provinsi Banten.

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal,S.E.,S.H, menambahkan."Modus oprandi para pelaku yang kita amankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara, antara lain, membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban, sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas 24 Karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16.000.000,- berikut dengan harta lainnya," ujarnya.

Sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan mencari seorang perempuan yang berumur antara 30 sampai dengan 60 tahun yang terlihat oleh para pelaku menggunakan perhiasan atau barang berharga. Pada saat melakukan tindak pidana penipuan para pelaku melakukannya sekira pukul 10.00 WIB hingga menjelang matahari terbenam.

"Selain itu barang bukti tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung juga berhasil mengamankan 1 buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku. Untuk tersangka kasus penipuan dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Junto Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut