LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Ratusan butir obat tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari Pelaku AL (20) Warga Kecamatan Cikeusik Pandeglang terdiri dari 140 butir obat warna kuning dengan logo MF jenis Hexymer , 170 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Selain mengamankan ratusan butir obat, Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 450.000,- dan 1 unit Handphone merk Infinix tipe Smart 8 warna putih.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, membenarkan hal tersebut.
"Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari Pelaku AL (20) Warga Kecamatan Cikeusik Pandeglang," ujar Ngapip, Kamis (13/6/2024).
Editor : U Suryana