get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut HUT ke-73 Humas Polri, Ini yang Dilakukan Polres Lebak Bersama PMI

Polres Lebak Berhasil Mengamankan Obat Tanpa Izin Edar dari Pelaku Asal Cikeusik Pandeglang

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:07 WIB
header img
Polres Lebak Berhasil Mengamankan Obat Tanpa Izin Edar dari Pelaku Asal Cikeusik Pandeglang / foto: Polres Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Ratusan butir obat tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari Pelaku AL (20) Warga Kecamatan Cikeusik Pandeglang terdiri dari 140 butir obat warna kuning dengan logo MF jenis Hexymer , 170 butir obat jenis Trihexyphenidyl.

Selain mengamankan ratusan butir obat, Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 450.000,- dan 1 unit Handphone merk Infinix tipe Smart 8 warna putih.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, membenarkan hal tersebut.

"Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari Pelaku AL (20) Warga Kecamatan Cikeusik Pandeglang," ujar Ngapip, Kamis (13/6/2024).

Ngapip juga mengatakan, Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kampung Kananga Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti tersebut.

Kata Ngapip, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman  pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah.

Terakhir, Ngapip mengajak kepada semua untuk bersama-sama menerangi Narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

"Mari bersama kita perangi peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa," ajaknya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut