LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh berhasil diamankan di pinggir jalan yang berada di Kampung Sawah Baru, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada Rabu (09/08/2023) sekira pukul 20.00 WIB berikut barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam merk RDLN, 845 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000,-, 1 unit handphone merk Oppo warna merah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut.
"Pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di daerah Kecamatan Malingping dan sekitarnya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya, Kamis (31/08/2023).
Kata Ngapip, Polres Lebak Polda Banten dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.
"Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar diduga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak," tukasnya.
Editor : U Suryana