LEBAK, iNewsLebak.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis tanaman ganja di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku FA (27) berhasil diamankan di rumah pelaku di Kampung Cicalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Jum'at (08/09/2023) sekira jam 16.30 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H,M.H, dalam keterangan persnya membenarkan hal tersebut.
"Pelaku FA (27) berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 buah plastik bekas warna hitam, 13 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga Narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat bruto 46,04 gram," ungkapnya, Kamis (21/09/2023).
Nganip juga mengatakan, pelaku FA mengedarkan ganja tersebut di wilayah Selatan dan mendapatkan barang tersebut dari inisial JG di daerah Bogor yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tegas Nganip.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Lebak Ipda Agus RM mengajak ke seluruh komponen masyarakat untuk aktif bersama memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.
"Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba, tentunya perlu dukungan dan keaktifan dari seluruh komponen masyarakat, selamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba, stop Narkoba," ajaknya.
Editor : U Suryana