LEBAK, iNewsLebak.id – Korban dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang gadis warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten kini telah ditangani dan diadvokasi oleh UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Lebak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Lebak, Puji Astuti, pada Sabtu (23/9/2023) siang. Ia menjelaskan bahwa tim konseling dan relawan telah menjemput korban untuk penanganan lebih lanjut.
“Pagi ini, tim telah berkunjung ke rumah korban dan melakukan assessment sebagai tahapan awal untuk penanganan lebih lanjut. Setelah ini kami akan lakukan konseling dan untuk sementara waktu akan kami bawa ke rumah perlindungan,” jelas Puji.
Puji juga menjelaskan, selain menyiapkan tenaga ahli di bidang psikologi, pihaknya juga telah menyiapkan penasehat hukum atau pengacara jika nantinya proses ini berlanjut di aparat penegak hukum (APH) hingga pengadilan.
Sementara itu, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat dan perlu mendapakan pendampingan maupun konseling, “Masih sering teriak histeris, bahkan semalam pun harus dilarikan ke Puskesmas karena kondisinya drop,” terang FH, keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria beristri warga Kecamatan Wanasalam diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Malingping, pada Senin (18/9/2023) kemarin.
Akibat penganiayaan tersebut, gadis yang disamarkan namanya tersebut mengalami sejumlah luka diantaranya lebam di wajah, pelipis mata, memar merah di bagian telinga dan leher. Selain mendapat pukulan, korban mengatakan bahwa ia juga dicekik oleh pelaku.
Pelaku berinisial RI yang tak lain merupakan kerabat korban, kini telah menyerahkan diri ke Mapolsek Malingping. Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, menyebut bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim.
Editor : U Suryana