get app
inews
Aa Read Next : Habis Lebaran Setda Lebak Rencana Mau Belanja Sofa dan TV Senilai Rp2,4 Miliar

Anggota DPRD Lebak Desak Bawaslu Berhetikan Panwascam yang Rangkap Jabatan jadi PPPK

Selasa, 10 Oktober 2023 | 06:42 WIB
header img
Ilustrasi Panwascam / Foto : istimewa

LEBAK – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam yang rangkap jabatan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini mengingat tahapan Pemilu semakin dekat, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dengan totalitas dari sumber daya manusianya, “Bawaslu harus segera melakukan proses penggantian, karena kinerja mereka tidak akan bisa maksimal jika double job,” kata Musa, Senin (9/10) sore.

Diketahui, sebanyak 23 orang Panwascam kini rangkap jabatan karena dinyatakan lolos menjadi PPPK beberapa waktu lalu. Musa juga berencana akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI jika proses pemberhentian tersebut tak juga dilakukan.

“Jika Bawaslu tak merespon, maka saya akan membuat laporan ke DKPP. Larangan Panwascam rangkap jabatan cukup jelas dalam Pasal 117 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,,” lanjut Musa.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak telah memberikan penjelasan kepada Bawaslu terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut