LEBAK, iNewsLebak. id - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Bayah, Lebak, Banten oleh 5 remaja terus mendapat sorotan berbagai pihak. Kasus viral tersebut, awalnya berakhir damai antara keluarga korban dan pelaku.
Diketahui, proses mediasi difasilitasi oleh pemerintah desa dan disaksikan oleh aparat kepolisian sektor Bayah, pada Jumat pekan lalu. Keluarga pelaku memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp4,4 juta dan diminta untuk mencabut laporan ke polisi.
Hal ini mengundang reaksi keras dari Aggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, ia mengaku miris dan kecewa atas penanganan kasus pemerkosaan anak dibawah umur namun hanya diselesaikan dengan cara mediasi.
"Tidak ada regulasi yang mengatur surat perjanjian (damai). Jika keluarga korban merasa diintimidasi oknum kades, maka bisa dikatakan oknum tersebut turut serta. Ini bukan persoalan perdata atau soal ketertiban tapi persoalan pidana," tegas Musa.
Anggota Fraksi PPP ini bahkan mendesak pencopotan jabatan Kapolsek Bayah dan Kanit Reskrim karena dianggap telah melanggar kode etik serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
“Pasal 76D UU 35 Tahun 2014, jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan persetebuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik bukanlah delik aduan tetapi delik biasa,” beber Musa.
Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban ke polisi.
“Dalam kasus di Bayah, polisi diduga malah hadir dalam proses mediasi, bahkan dilakukan di Mapolsek, padahal sangat jelas UU mengatur bahwa APH bisa langsung memproses hukum pelaku tanpa harus menunggu laporan. Ada potensi pelanggaran etik dan SOP disana,” tegasnya.
Untuk itu, Musa mendesak pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim, “Harus dievaluasi, bahkan dicopot jabatannya. Saya juga telah berkomunikasi dengan Propam dan Paminal, agar ada tindakan tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, ketika dimintai tanggapan terhadap hal ini, menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik dan SOP di tingkat Polsek telah ditindaklanjuti, “Dari Sie Propam sudah tindak lanjut untuk proses juga,” terang Kapolres, Kamis (12/10) siang.
Saat ini, penanganan kasus pemerkosaan tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Polres Lebak setelah keluarga korban didampingi UPTD PPA Lebak membuat laporan pada Rabu (11/10) kemarin. Kabarnya, pelaku juga telah diamankan jajaran Polres Lebak.
AKBP Suyono menegaskan kembali komitmen jajaran Polres Lebak untuk tidak mentolerir pelaku kekerasan kekerasan seksual terhadap anak, “Intinya Polres tidak ada kompromi untuk kasus pemerkosaan,” tegas mantan Kasubnit II Ditresnarkoba Polda Banten tersebut.
Editor : U Suryana