Dua Pria Pengedar Uang Palsu di Cijaku Dibekuk Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/11/07/a4f8a_pengedar-uang-palsu.jpg)
LEBAK, iNewsLebak.id - Dua pria pengedar uang palsu berinisial HK dan AJ berhasil ditangkap Polsek Cijaku Polres Lebak. Keduanya diamankan, setelah tertangkap basah membelanjakan uang palsu di sejumlah warung di wilayah hukum setempat. Senin (06/11/2023).
Kapolsek Cijaku, AKP RD Iwan Kriswana, kepada awak media membenarkan adanya hal tersebut.
"Benar, kita telah mengamankan dua tersangka berinisial HK dan AJ, diduga telah mengedarkan uang palsu," ungkapnya.
Kata Kapolsek, kedua tersangka ditangkap di kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, setelah keduanya ketahuan warga membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di salah satu warung di wilayah setempat.
"Tersangka merupakan warga Tangerang dan Lebak. Pertama mereka ketahuan belanja rokok pakai uang palsu pecahan Rp100 ribu di warung Saudara Juni di Pajagan, Desa Cihujan," katanya.
Namun, keduanya berhasil kabur. Tak sampai disitu, aksi kedua tersangka juga ketahuan ketika berbelanja es di salah satu warung di Kampung Pajagan.
"Di situ ketahuan kalau uangnya palsu, terus melarikan diri dan kemudian belanja di warung KH Ahmad di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh ketahuan lagi," katanya.
Akhirnya warga yang sudah geram menangkap para pelaku kemudian dibawa di Kantor Desa Cihujan dan langsung dibawa ke Polsek Cijaku untuk diamankan.
Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 115 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total Rp11,5 juta. Satu unit kendaraan R2 diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu.
Editor : U Suryana