LEBAK, iNewsLebak.id – Seorang oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten terkulai lemas diatas kursi roda saat petugas Kejaksaan Negeri Lebak menggiringnya keluar dari ruang penyidikan.
Kades wanita bernisial H tersebut diduga melakukan pemerasan kepada pengusaha tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping selama kurun waktu 3 tahun, sejak 2021 hingga 2023.
Besarannya pun fantastis, selama kurun waktu tersebut, H bersama suaminya YH berhasil mengeruk uang sejumlah Rp345 juta, yang diterimanya melalui transfer bank maupun uang tunai.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak bulan Juni 2023 lalu. Pihak Kejari Lebak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi terkait dugaan pemerasan tersebut.
Pasangan suami istri H dan YH resmi ditahan Kejari Lebak sejak 15 November 2023. Guna kepentingan penuntutan kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan.
Editor : U Suryana