Ia pun mempertanyakan, jika penggunaan tiang listrik PLN untuk jaringan internet swasta telah menempuh perizinan resmi, akan lebih banyak manfaatnya atau malah perusahan listrik berplat merah itu yang dirugikan.
“PLN bakal dirugikan atau diuntungkan ? Dengan semrawutnya kabel internet sangat berpotensi aliran listrik terganggu, dan kurang safety. Kita semua tau, gangguan listrik juga kerap terjadi, jangan-jangan salah satunya karena faktor itu” ujarnya.
Sementara itu, Manager PLN ULP Malingping, Indra, ketika dimintai tanggapan terkait hal tersebut menjelaskan bahwa pemanfaatan tiang listrik untuk kegiatan telemedia ada pihak lain yang mengaturnya.
“Pemanfaatan tiang listrik untuk kegiatan telemedia semua yang mengatur dari pihak iconplus, baik perizinan ataupun kerjasamanya. Saya akan pastikan dulu ke tim iconplus, karena mereka yang berwenang dan bertanggungjawab terkait hal ini,” pungkasnya.
Mengutip laman plniconplus.co.id, dijelaskan bahwa PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) adalah anak usaha PLN yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Editor : U Suryana