LEBAK, iNewsLebak.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak bakal memberi sanksi pengurangan nilai kontrak kepada kontraktor pelaksana jika ada kekurangan kualitas dan kuantitas dalam proyek betonisasi jalan poros desa di Desa Cilangkap, Wanasalam, Lebak, Banten.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh, saat diminta tanggapan terkait ketebalan jalan yang bervariasi dan mayoritas dibawah standar saat uji bor (core drilling) yang dilakukan pada Senin (27/11/23).
“Bila ada kekurangan volume ataupun kualitas akan dikenakan sanksi pengurangan nilai kontrak,” jelas Hamdan lewat pesan WhatsApp, Senin (27/11/23) sore.
Sebagai informasi, petugas tekhnis DPUPR Kabupaten Lebak, telah melakukan uji bor (core drilling) pada proyek betonisasi jalan poros desa di Desa Cilangkap. Namun dari 8 sample yang diambil, seluruhnya memiliki ketebalan yang beragam.
Enam sample diantaranya memiliki ketebalan yang jauh dari standar, berkisar antara 3 - 7 cm. Ada satu sample yang memiliki ketebalan mendekati standar yakni 14 cm dan satu sample lainnya memiliki ketebalan diatas standar, yakni 19 cm.
Adapun jalan poros desa yang dibangun tersebut memiliki lebar 2,5 meter dan panjang 462 meter. Jika dikalkulasi, berdasarkan uji sample tebal yang beragam, maka ada dugaan penyusutan volume lebih dari 50 kubik.
Menyikapi temuan ini, anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah angkat bicara. Ia meminta DPUPR segera menindaklanjuti temuan tersebut, dan mengambil langkah tegas agar masyarakat sebagai pengguna tidak dirugikan.
“Saya minta agar SOP pengawasan oleh DPUPR diperketat dan dijalankan untuk meminimize hal-hal seperti ini. Sanksi berupa pengurangan nilai kontrak juga harus diberikan. Ke depan, saat uji tebal baiknya melibatkan pihak lain, seperti LSM, atau masyarakat. Agar tidak ada potensi main mata antara petugas ukur dan pelaksana,” tegas Musa.
Editor : U Suryana