get app
inews
Aa Text
Read Next : BGN Tegaskan SPPG di Lebak Bisa Ditutup Jika IPAL Tak Penuhi Standar

Perlindungan Disabilitas dan Lalu Lintas Masuk Agenda Pembahasan Raperda DPRD Lebak

Senin, 09 Maret 2026 | 13:21 WIB
header img
Gedung DPRD Kabupaten Lebak. (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – DPRD Kabupaten Lebak memasukkan pembahasan regulasi terkait perlindungan penyandang disabilitas dan penyelenggaraan lalu lintas serta angkutan jalan dalam agenda legislasi daerah. Kedua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut diharapkan dapat memperkuat jaminan hak bagi penyandang disabilitas sekaligus mendukung ketertiban sistem transportasi di wilayah Kabupaten Lebak.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menilai pembahasan dua Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi yang disusun tidak semata-mata menjadi bagian dari agenda legislasi daerah.

“Tentu, harapannya Raperda ini nantinya tidak hanya sekadar formalitas legislasi, tetapi juga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” kata Juwita, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas memiliki peran penting dalam memberikan jaminan perlindungan serta membuka akses yang setara bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak.

Selain itu, DPRD juga tengah membahas Raperda mengenai Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya ketertiban serta meningkatkan keselamatan dalam aktivitas transportasi di wilayah Kabupaten Lebak.

Pembahasan kedua Raperda tersebut akan dilakukan melalui tahapan yang berlaku di DPRD. Seluruh fraksi akan dilibatkan dalam proses pembahasan agar substansi aturan yang disusun dapat dipertimbangkan secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Nanti akan diparipurnakan dalam Paripurna Penetapan Raperda, kemudian dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus (pansus) terkait Raperda tersebut,” jelasnya.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD berharap kedua Raperda itu dapat memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah, sekaligus meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Lebak.

Editor : iNews Lebak

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut