Selanjutnya, calon yang terpilih sebagai Formateur Ketua Umum HMI Cabang Lebak pada Konferensi Luar Biasa Embun Cahyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua BPL pada Kamis, 7 Desember mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum BPL HMI Cabang Lebak. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa Formateur Ketua Umum HMI Cabang Lebak lepas dari jeratan konstitusi.
M. Rafly, juga mengatakan, "Beliau adalah Mahasiswa di salah satu Yayasan Sekolah Tinggi Keguguran dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Setia Budhi Rangkasbitung yang sekarang menjadi Universitas Setia Budi Rangkasbitung (USBR dengan tahun lulusan pada Tahun Ajaran 2020. Padahal dalam konstitusi jelas termaktub bahwa mengenai masa keanggotaan 'Terhadap Mahasiswa D3/D4/S0, S1 berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah masa studi selesai ART Pasal 3'," katanya.
Disisi lain proses Konferensi Luar Biasa HMI Cabang Lebak yang dilakukan inkonstitusional. Pertama, mulai dari pembentukan kepanitiaan yang seharusnya berdasarkan Rapat Harian Pengurus HMI Cabang Lebak. Kedua, Personalia Pengurus HMI Cabang Lebak Periode 2023/2024 tidak ada cacat Konstitusi sehingga terdorong untuk direkomendasikan untuk dilaksanakan Konferensi Luar Biasa HMI Cabang Lebak. Ketiga, Mengingat Surat Instruksi Pengurus Besar PB HMI Nomor : 979/A/Sek/04/1445 Bahwa tidak diperbolehkan menyelenggarakan Konferensi Cabang.
M. Rafly, mengungkapkan, "Oleh karena itu, Pelaksanaan Konferensi Luar Biasa HMI Cabang Lebak dinyatakan cacat Konstitusi dan cenderung ambisi dengan kekuasaan," pungkasnya.
Editor : U Suryana