get app
inews
Aa Text
Read Next : GAMA Gelar Unjuk Rasa Desak Polda Banten Lanjutkan Proses Penyidikan Pencemaran Nama Baik

Polda Banten Ungkap Sindikat Penyuntik LPG Bersubsidi di Wilayah Tangerang

Sabtu, 16 Desember 2023 | 06:10 WIB
header img
Polda Banten Ungkap Sindikat Penyuntik LPG Bersubsidi di Wilayah Tangerang / Foto: Istimewa

"Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari, sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun," ujarnya.

Pada saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya diantaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai mandor lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai operator suntik gas, serta AN sebagai pengawas lapangan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut