LEBAK, iNewsLebak.id - Wujud Apresiasi, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK, memberikan penghargaan kepada Personil Polres Lebak Polda Banten yang telah mengungkap kasus tindak pidana kejahatan jalanan bulan Oktober sampai November 2023, dan pengungkapan kasus obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Senin (18/12/2023).
Berdasarkan surat Keputusan Kapolres Lebak nomor : Kep/ 92/XII/2023 tentang pemberian penghargaan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jalanan bulan Oktober sampai dengan November 2023.
Penghargaan diberikan kepada Ipda Petra Colia,S.TrK, (Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak), Aiptu Hendro Cahyono,SH, dan Aipda Jemy Musahabu beserta anggota lainnya yaitu Bripka Piandi Darus, Bripka Ulung Mabruri,SH, Bripka Yogi Herdiana, Bripka Kusnandar,S.Sos, Bripka Hakiki,S.H, Bripka Ade Iman Mulyaman, Bripka Deni Kusnandar, Bripda Daniel Haposan.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Lebak nomor : Kep/ 93/XII/2023 tentang pemberian penghargaan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.
Penghargaan diberikan kepada Ka SPK I Polsek Bayah Aiptu Khaerul Anwar dan Kanit Binmas Polsek Bayah Bripka Aditya Kurnia Ramdhani, S.Pd.
Editor : U Suryana