get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Polisi Amankan Pengedar Sabu Warga Rangkasbitung Beserta Barang Bukti

Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:01 WIB
header img
Polisi Amankan Pengedar Shabu Warga Rangkasbitung Beserta Barang Bukti / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku DM (21) warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus plastik seberat 4,94 gram dan 1 unit handphone merek Realme warna silver.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut.

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip. Jum'at (12/01/2024).

"Pelaku DM (21) berikut barang buktinya berhasil diamankan petugas pada Rabu (10/01/2024) sekira jam 22.30 WIB di pinggir jalan Kampung Pasir Kadu, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak," ungkapnya.

Polres Lebak melalui Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

"Saat ini kasus ini kita masih dalami dan kita kembangkan ke jaringan lainnya, untuk itu kami minta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak dalam pemberantasan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak," ucap Ngapip.

Kata Ngapip, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut